Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Terdakwa Perdagangan Beruang Madu Awetan di Medan Tetap Dua Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 9 April 2026 pukul 14.41 WIB
vonis_terdakwa_perdagangan_beruang_madu_awetan_di_medan_tetap_dua_tahun_penjara

Terdakwa Ali Syahbana Munthe saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Vonis terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan, Ali Syahbana Munthe, di Medan tetap dua tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam putusan banding PT Medan No. 902/PID.SUS-LH/2026/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (9/4/2026).

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan PN Medan No. 57/Pid.Sus-LH/2026/PN Mdn tanggal 18 Februari 2026 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Tumpal Sagala, dalam amar putusan banding.

PT Medan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, itu dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan serta memerintahkan tetap ditahan.

Hakim Tinggi sependapat dengan hakim PN Medan yang menyatakan Ali terbukti melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai alternatif kesatu.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan sebelumnya menuntut Ali agar dihukum dua tahun penjara dan denda Rp250 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan cara pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur.

Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, kekayaan/pendapatan Ali disita jaksa dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, diganti 90 hari penjara

Sehingga, putusan banding majelis hakim PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Ali ditangkap atas dugaan jual beli seekor beruang madu yang sudah diawetkan ke daerah Aceh. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut dari marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Dia hendak jual ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena adanya kebutuhan hidup. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN