Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
FOCUS LENSA

Kewajiban HPP Gabah dari Petani

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 18:45
40
kewajiban_hpp_gabah_dari_petani_

Petani memikul karung berisi gabah hasil panen di area persawahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/2/25). (f:adil situmorang/mistar)

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah mewajibkan Perum Bulog dan seluruh penggilingan padi untuk membeli gabah petani sesuai kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram sedangkan produksi gabah diproyeksikan mencapai 2,9 ton pada Januari, Februari, dan Maret 2025. (adil situmorang/hm25)

Petani mengikat karung berisi gabah hasil panen di area persawahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/2/25). (f:adil situmorang/mistar)

Petani memikul karung berisi gabah hasil panen di area persawahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/2/25). (f:adil situmorang/mistar)

Petani menampung gabah ke dalam karung menggunakan alat mesin di area persawahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/2/25). (f:adil situmorang/mistar)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES