2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Penolakan PPN 12 Persen Mencuat dari Berbagai Kalangan

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai kalangan. Protes tersebut datang dalam bentuk aksi demonstrasi, pernyataan dari sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah, hingga munculnya petisi yang menolak kebijakan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, melindungi sosial, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara yang pada gilirannya mendukung program-program vital.

“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Presiden, baik dalam bidang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di kantornya awal pekan ini.

Petisi Ditandatangani 95 Ribu Orang

Sebuah petisi yang meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN telah ditandatangani oleh lebih dari 95 ribu orang. Petisi yang dimulai oleh akun ‘Bareng Warga’ pada 19 November 2024 ini, meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera membatalkan kebijakan tersebut.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Harga Pokok Produksi Pertanian jadi Lebih Mahal

Bareng Warga menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin mempersulit masyarakat, karena harga berbagai barang kebutuhan pokok, seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM), akan naik. Ia menambahkan bahwa perekonomian masyarakat belum berada dalam kondisi yang baik dan kenaikan PPN hanya akan memperburuk daya beli.

“Naiknya PPN yang menyebabkan harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli masyarakat. Sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah merosot. Jika PPN terus dinaikkan, daya beli akan terjun bebas,” ujar Bareng Warga dalam petisi tersebut.

Ketum Muhammadiyah Minta Kajian Ulang

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Haedar menekankan pentingnya kebijakan pajak yang berlandaskan pada keadilan sosial.

“(Soal PPN 12 persen) Perlu betul-betul dikaji ulang agar kebijakan pajak ini juga memperhatikan aspek keadilan sosial,” kata Haedar saat ditemui wartawan usai acara Dies Natalis UGM di Sleman, Kamis (19/12).

Haedar menjelaskan bahwa masalah pajak seringkali menyangkut perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah. Ia berharap kebijakan pajak tidak menghambat kemajuan masyarakat.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles