5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemerintah Pertimbangkan Ekspor Benih Lobster

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mempertimbangkan untuk membuka peluang ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Vietnam dalam melakukan budidaya lobster di Indonesia. Sehingga membuka peluang untuk mengekspor benih lobster.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menyampaikan bahwa potensi ekspor benih lobster memiliki nilai yang cukup besar.

Haeru menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan audiensi dengan nelayan lobster untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mendapatkan persetujuan terkait rencana ekspor benih lobster ke luar negeri, khususnya ke Vietnam.

“Nilai US$1,62 miliar ini sangat banyak. Di sisi lain, nilai ini tidak masuk dalam pendapatan negara, budidaya juga tidak masuk. Itu sebabnya kita kombinasikan. Mulai dari budidaya, maka negara dan network juga tetap bisa berjalan dengan baik,” tutur Haeru belum lama ini.

Baca juga: Menteri KKP Ditangkap Terkait Izin Ekspor Baby Lobster

“Segala aspek yang sudah disebutkan (budidaya) dikemas dan akan mengundang investor dari Vietnam,” tambahnya.

Menurutnya, revisi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dibutuhkan untuk mengakomodasi rencana ekspor ini.

Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan agar Vietnam bisa berinvestasi dan melakukan budidaya lobster di Indonesia.

Trenggono menekankan pentingnya agar investasi dari Vietnam masuk ke Indonesia dan Indonesia bisa menjadi bagian dari supply chain global dalam industri perikanan.

Baca juga: Penyelundupan 77.971 Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan

“Saat ini sedang proses. Semoga secepatnya terealisasi. Kita tidak hanya ingin menjual bibitnya. Namun, investasi mereka masuk ke kita dan kita bisa setara dengan mereka. Pada akhirnya kita bisa menjadi bagian dari supply chain global,” tegasnya.

Terkait larangan ekspor benih lobster sebelumnya telah ditetapkan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 2016. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles