9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

OJK Provinsi Sumut Sebut Tak Ada Ditemukan BPR yang Bermasalah

Medan, MISTAR.ID

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan untuk wilayah di Provinsi Sumut hingga sampai saat ini tidak ditemukan Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah dan berakhir tumbang.

“Sebagaimana adanya pemberitaan yang beredar hingga saat ini untuk di Provinsi Sumut tidak terdapat atau tidak ditemukan BPR yang bermasalah,” kata Humas OJK Provinsi Sumut, Ditto Pratama, Selasa (5/3/2024) melalui pesan WhatsApp nya.

Ditto mengatakan, sampai saat ini OJK Provinsi Sumut terus melakukan pengawasan yang dilakukan baik secara onsite maupun off site supervision.

Baca juga:Februari 2024 Izin Usaha 4 BPR Dicabut OJK

“Pembinaan juga kita lakukan dalam rangka mendorong konsolidasi penguatan permodalan serta penguatan governance. Harapannya dapat memitigasi bilamana terjadi adanya penurun kesehatan BPR di waktu ke depan, dan BPR dapat tumbuh berkembang memberikan kontribusi bagi perekonomian Sumut khususnya,” jabar Ditto.

Seperti diketahui berita sebelumnya, bahwa Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Tanah Air sedang tidak menentu karena beberapa BPR bermasalah dan berakhir tumbang. Dalam kurun waktu dua bulan saja, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak enam BPR berguguran dan telah dicabut izin operasionalnya.

Keenam BPR yang bangkrut dan Pencabutan izin itu termasuk tindakan dicabut izinnya itu diantaranya: Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma, dan PT BPR EDCCASH.

Baca juga:OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

Kasus BPR EDCCASH yang terbaru dicabut izinnya. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

pengawasan dari OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta | melindungi konsumen.

“Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (ITKS) memiliki predikat Kurang Sehat,” tulis OJK dalam keterangan resminya. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles