11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Februari 2024 Izin Usaha 4 BPR Dicabut OJK

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mencabut izin usaha 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada bulan Februari 2024, yakni BPR Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bakti, BPR Purworejo dan BPR Cash.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae membeberkan, itu adalah komitmen pihaknya untuk memperkuat BPR dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian aturan maupun pengawasan.

“Dalam waktu dekat launching roadmap BPR, supaya BPR berdaya saing lewat ekspansi kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” paparnya, pada Senin (4/3/24).

Baca juga:Pesan OJK Kepada Pelaku UMKM, Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Dian mengungkapkan masa depan sejumlah BPR ke depan usai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sah diimplementasikan.

Disebutkan, UU PPSK memberikan mandat yang tidak jauh berbeda antara bank umum dan BPR. Di mana BPR diperbolehkan melantai di bursa apabila memenuhi persyaratan dan bisa mengikuti sistem pembayaran.

“OJK bakal mengeluarkan aturan-aturan menyangkut BPR yang saat ini masih ada dalam pipeline, termasuk terkait penutupannya. Ada penyebab yang cukup untuk regulator mengurangi jumlah BPR dan bukan semata-mata hanya karena mau dikurangi,” ungkapnya.

Baca juga:LPS Buka-Bukaan Penyebab Banyak BPR Bangkrut

Kata Dian, misalnya penerapan regulasi single presence policy, sehingga individu yang sama mempunyai 10 BPR hingga akhirnya akan digabung menjadi 1 BPR dengan 9 kantor cadang.

Terkait Bank Pembangunan Daerah (BPD), Dian mengungkapkan, Ketua DK OJK sudah bersua dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan beberapa Gubernur.

Dalam pertemuan itu, BPD yang masih kurang modal diharapkan secepatnya masuk KUB. OJK berharap BPD mampu memenuhi persyaratan permodalan. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles