11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kebijakan Stimulus Covid-19 Berakhir, OJK Sebut Sektor Pembiayaan Telah Bersiap

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus Chovif-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan telah berakhir pada Rabu 17 April 2024.

OJK juga menyatakan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan ini.

Pemberian stimulus Covid-19 bagi perusahaan sektor jasa keuangan non-bank tersebut diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus). Ini merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur  targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Baca juga: OJK Sumut Bahas Peran Perbankan Kembangkan Perkebunan Sawit Rakyat

KDK Perlakuan Khusus tersebut merupakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.

KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus  Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha  mikro, kecil, dan menengah (targeted).

Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan  stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang sangat penting untuk mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: OJK Pastikan Pinjol Biaya Kuliah Tetap Mahasiswa Tak Masalah

Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, kata Agusman, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

“Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023,” sebut Agusman melalui siaran resminya, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai sudah dalam kondisi baik. Hal ini dilihat dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

Baca juga: OJK Provinsi Sumut Sebut Tak Ada Ditemukan BPR yang Bermasalah

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat sejak Juni 2020 sampai denga Februari 2024, dan itu ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal,” ujarnya.

Baca juga: Februari 2024 Izin Usaha 4 BPR Dicabut OJK

Tahap berikutnya, dalam memastikan kelancaran normalisasi kebijakan itu, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berjalan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action)  untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan  proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles