9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

OJK Pastikan Pinjol Biaya Kuliah Tetap Mahasiswa Tak Masalah

Jakarta, MISTAR.ID

Pinjaman online (pinjol) yang berpeluang dapat dimanfaatkan untuk pinjaman biaya uang kuliah tetap (UKT) mahasiswa, belakangan sedang santer dipromosikan sejumlah perusahaan pinjol.

Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengamati kegiatan usaha tersebut. Sejauh ini peer to peer lending (P2P lending) atau pinjol tersebut dinyatakan tidak ada pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, hasil pemantauan mereka terhadap penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh fintech lending atau pinjol masih dalam koridor hukum.

Baca juga: Buntut Kasus di ITB, 4 Pinjol Diduga Langgar UU Dipanggil KPPU

“Sampai dengan saat ini belum ditemukan terdapat pelanggaran ketentuan,” kata dia dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan 4 fintech lending itu terkait dengan pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini dilakukan karena mereka menilai kegiatan pinjol itu menyalahi aturan.

“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Heboh Soal Bayar UKT Pakai Pinjol, ITB Beri Keringanan dan Cicilan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online dengan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat antarlembaga pinjol. Fansharullah melanjutkan, sebelumnya KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

KPPU mencatat, dalam regulasi UU Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76 menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi supaya dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Baca juga: ITB Berencana Gunakan Sistem Pembayaran UKT Pakai Pinjol

Salah satu cara untuk pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau student loan.

Hal ini juga dipertegas oleh penjelasan dalam UU tersebut yang mengungkap, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga. Melalui peluang itu, mahasiswa bisa mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Fansharullah sendiri menilai pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. (kompas/hm17)

Related Articles

Latest Articles