11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Buntut Kasus di ITB, 4 Pinjol Diduga Langgar UU Dipanggil KPPU

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi, buntut kasus viral di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa merinci, keempat pinjol itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Dikatakan, keempat perusahaan itu sudah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa hampir Rp450 miliar. Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen.

KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi dilansir, Jumat (23/2/24).

Baca Juga : ITB Berencana Gunakan Sistem Pembayaran UKT Pakai Pinjol

Selain memanggil Danacita Cs, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Kasus pinjol di ITB ini viral pada awal 2024. Ternyata, kampus di Tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023.

Gejolak penolakan pun datang dari kalangan mahasiswa ITB. Mereka menyayangkan komersialisasi pendidikan yang dilakukan salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia itu.

Related Articles

Latest Articles