7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Hakim Tolak Prapid Rekanan Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Permohonan praperadilan (prapid) tersangka Robby Messa Nura (44) yang merupakan rekanan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 ditolak.

Hakim tunggal, Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, prapid tersebut ditolak karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan, Minggu (7/4/24).

Oleh karena itu, penetapan Robby Messa Nura sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah tepat.

Baca juga: PN Medan Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Korupsi Covid-19 Kadinkes Sumut

Saat ini Robby Messa Nura pun sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Dia pun telah diadili bersama dengan Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut. Atas perbuatan tersebut, Robby Messa Nura pun didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam dakwaan primer, Robby Messa Nura didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles