11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pemkab Sergai Upacara Hari Otda XXVIII, Mendagri Sampaikan 2 Tujuan Utama

Sergai, MISTAR.ID

Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII di halaman Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, pada Kamis (25/4/24).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Bupati Darma Wijaya, dengan Perwira Upacara, Kasatpol PP, Muhammad Wahyudhi dan Komandan Upacara, Camat Pantai Cermin, Andy Akbar Perdana.

Turut serta dalam upacara itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Rusmiani Purba, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sergai.

Baca juga:Pj Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda ke XXVII 2023

Dalam pidato tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Darma menyampaikan, peringatan Hari Otda XXVIII mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’.

“Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lingkungan hidup di tingkat lokal, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Mendagri.

Lebih lanjut disampaikan Tito, jika perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” sebutnya.

Baca juga:Peringatan Hari Otda Ke XXVII, Bobby Nasution: Otda Menjadikan Daerah Mencapai Kemandirian Fiskal

Berangkat dari prinsip dasar inilah, lanjut Mendagri, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama, termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development), serta pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

“Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif,” ujar Tito.

Baca juga:Bupati Dairi Ingatkan Hari Otda Menjadi Refleksi untuk Kesejahteraan Daerah

Mendagri juga menjelaskan, dilihat dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari 6 strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.

Lanjutnya, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan. Hal ini juga termasuk melalui transformasi produk unggulan dari semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui, dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Dalam hal ini Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Perda berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” tutup Mendagri. (damanik/hm16)

Related Articles

Latest Articles