23.8 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kantor DPC Nasdem Labuhanbatu Disegel KPK

Rantauprapat, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan menyita Kantor DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/24). Peristiwa ini dibenarkan salah satu warga sekitar lokasi, A Nasution.

“Penyegelan Kantor Partai NasDem itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Non aktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan,” jelas A Nasution, Kamis (2/5/24).

Pantauan di lokasi, penyegelan kantor DPRD Nasdem Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyitaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.

“Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021 – 2024, dkk. Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK,” tertulis di depan kantor.

Baca juga: Kasus Suap Nonaktif Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Rp 48,5 M Milik EAR

Sebelum disegel dan dilakukan penyitaan kantor DPC Partai Nasdem Labuhanbatu oleh KPK RI, ada lima orang yang mengaku akan maju sebagai Calon Bupati (Cabup).

Kelima orang tersebut mendaftar ke kantor DPC Partai Nasdem Labuhanbatu, dan diterima oleh panitia penjaringan. Lima orang yang mendaftarkan diri ke kantor Partai Nasdem Labuhanbatu sebelum disegel dan Disita KPK RI, yakni:

  1. Darwis Damanik
  2. Ade Parlaungan Nasution (Rektor Universitas Labuhanbatu).
  3. Faizal Amri Siregar (mantan Birokrasi)
  4. Hendri Syahputra Daulay
  5. Baikandi Ladomi Harahap (anak mantan Bupati Labuhanbatu terpidana korupsi H. Pangonal Harahap)
  6. Asrol Aziz Lubis (Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu). (Yazis/hm20)

Related Articles

Latest Articles