OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten dan Pihak Terkait, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan. (foto: kumparan/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten beserta sejumlah pihak terkait akibat pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis hingga denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,04 miliar.
Tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar sanksi tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan OJK kepada masing-masing perusahaan dan pihak terkait.
1. PT Asri Karya Lestari Tbk
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,35 miliar kepada PT Asri Karya Lestari Tbk karena melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa terdapat aset bernilai material dalam laporan keuangan perusahaan yang keandalan nilai maupun informasinya tidak dapat dipastikan berdasarkan dokumen pendukung.
Temuan tersebut terdapat dalam LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025.
Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp645 juta kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto yang menjabat sebagai direksi pada periode 2024–2025. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material tersebut.
Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima yang bertindak sebagai auditor LKT 2024 perusahaan dikenai denda Rp107,5 juta karena melanggar Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Adhi Karya (Persero) Tbk dikenai denda sebesar Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan perjanjian pinjaman pemegang saham atau shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.
OJK juga menjatuhkan denda Rp65 juta kepada Toto Suharto selaku penilai. Sanksi diberikan karena yang bersangkutan menyampaikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan kedua perusahaan pada 31 Januari 2025.
3. PT Adhi Commuter Properti Tbk
PT Adhi Commuter Properti Tbk turut dikenai denda Rp450 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian shareholder loan tersebut. Selain perseroan, Syaiful Hasan selaku penilai juga dikenai sanksi denda sebesar Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.
4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk
OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.
5. PT Kalbe Farma Tbk
PT Kalbe Farma Tbk dikenai denda sebesar Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Ketentuan yang dilanggar meliputi Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1.
6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk
PT Enseval Putera Megatrading Tbk juga dikenai sanksi denda sebesar Rp75 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi. Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
OJK menyatakan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
Berbeda dengan enam perusahaan lainnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Selain perusahaan, OJK menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp712,5 juta kepada Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama, serta Itek Bachtiar dan Edwin Lim yang menjabat sebagai direktur pada periode 2022.
Ketiganya dikenai sanksi karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014.
PREVIOUS ARTICLE
Harga Sayur Buncis dan Brokoli Kompak Naik di Pasar Dwikora









































