15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kanwil DJP Sumut I Catat SPT Tahunan 2023 Tumbuh 5,76 Persen

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat telah menerima 289.012 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Data tersebut diterima sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 pada 31 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

“Jumlah ini meningkat sebanyak 15.733 SPT atau sebesar 5,76% dibanding dengan periode yang sama di tahun sebelumnya (2023),” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra melalui keterangan resminya, pada Rabu (3/4/24).

Baca juga:Besok Terakhir, Ini Sanksi Tak Laporkan SPT Tahunan 2024

Adapun rincian per jenis SPT yang diterima oleh Kanwil DJP Sumut I :

1.SPT Orang Pribadi Karyawan pada tahun 2023 ada sebanyak 221.073 tumbuh sebesar 6,80% menjadi 236.111 di 2024.

2.SPT Orang Pribadi Non-Karyawan pada tahun 2023 ada sebanyak 47.385 tumbuh sebesar 0,98% menjadi 47.849 di 2024.

3.SPT Badan pada tahun 2023 ada sebanyak 4.821 tumbuh sebesar 4,79% menjadi 5.052 di 2024.

Baca juga:Hingga April 2023, Tercatat 318.490 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Sehingga totalnya keseluruhannya di 2024 sebanyak 289.012 tumbuh sebesar 5,76% bila dibandingkan di 2023 yang berjumlah 273.279.

Di sisi lain capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan nasional juga mengalami pertumbuhan. Sampai dengan 31 Maret 2024, DJP telah menerima 12.987.904 SPT. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, terdapat pertumbuhan sebesar 7,32% atau bertambah sebanyak 885.836 SPT.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) atas kontribusi yang telah diberikan melalui pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah disampaikan tepat waktu. Meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU),” pungkasnya.

Sementara itu, bagi WP OP yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2024, diimbau untuk segera melaporkannya.

Baca juga:Pelaporan SPT Tahunan di Sumut Tumbuh 136,70 Persen

“Sedangkan batas akhir pelaporan SPT untuk WP Badan adalah 30 April 2024, kami mengajak seluruh WP Badan untuk segera lapor SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu,” tukas Arridel. (anita)

Related Articles

Latest Articles