23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hingga April 2023, Tercatat 318.490 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Medan, MISTAR.ID

Hingga 30 April 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Kanwil DJP Sumut I telah menerima 318.490 SPT Tahunan dari wajib pajak, dengan rincian 294.257 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan 24.233 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 9.254 SPT atau sebesar 2,99% dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Disebutkan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, berdasarkan media penyampaiannya, tercatat sebanyak 292.205 SPT Tahunan WP OP disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT serta 2.052 SPT dilaporkan secara manual. Di samping itu, untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 23.532 SPT disampaikan secara daring dan 701 SPT secara manual.

Baca Juga:Tiga Orang Wajib Pajak Gugat Wali Kota Siantar di PN Siantar

“Selaras dengan kinerja Kanwil DJP Sumut I, capaian kepatuhan nasional juga mengalami pertumbuhan. DJP telah menerima 13.178.812 SPT sampai dengan 30 April 2023. Bila dibandingkan pada saat yang sama tahun 2022, maka terdapat pertumbuhan sebesar 208.606 SPT atau 1,61%,” jelas Eddi dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (3/5/23).

Lanjutnya, dalam upaya memudahkan Wajib Pajak Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan secara tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT.

Melalui aplikasi tersebut Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo secara daring melalui pajak.go.id.

Baca Juga:Tingkatkan PAD, Pemko Medan Genjot Ketaatan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah

“Untuk membantu Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Sumut I bersama Kantor Pelayanan Pajak -KPP-di lingkungannya menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp atau media sosial lainnya pada akhir pekan. Kami imbau bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 30 April 2023 untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang,” terangnya.

Tak hanya kepatuhan, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I juga mengalami peningkatan. Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan April 2023 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp12,08 Triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 10.19 Triliun atau 39,14% dari target sebesar Rp26,05 Triliun. Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022. Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 11 dari seluruh Kanwil DJP.

Baca Juga:NIK dan NPWP Bakal Digabung, Pengamat: Akan Meningkatkan Wajib Pajak 

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini. Semoga seluruh pegawai tetap meningkatkan kinerja dan terus memegang teguh integritas dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles