15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Besok Terakhir, Ini Sanksi Tak Laporkan SPT Tahunan 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Minggu (31/3/24) merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 bagi Wajib Pajak (WP) pribadi. Sementara WP perusahaan adalah 30 April 2024.

SPT pajak adalah kewajiban terhadap setiap WP untuk menyampaikan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Ternyata masih banyak yang tak melaporkan tepat waktu, karena sejumlah alasan. Itu tak bisa dianggap sepele, sebab ada konsekuensinya.

Baca juga:Hingga April 2023, Tercatat 318.490 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Jika WP terlambat atau tidak melapor, bakal dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sesuai pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007, WP yang terlambat atau tak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100 ribu bagi SPT orang pribadi. Dan Rp 1 juta terhadap SPT wajib pajak badan.

Untuk kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT bisa dinilai merupakan tindak pidana dan WP dapat dikenakan hukuman pidana seperti denda atau hingga penjara.

Sanksi pidana itu diatur pada pasal 39 ayat 1. Disebutkan, setiap orang dengan sengaja tak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Baca juga:Pelaporan SPT Tahunan di Sumut Tumbuh 136,70 Persen

Sementara sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sementara dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tak melaporkan SPT bisa memunculkan dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan dimaksud untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

WP yang tidak melaporkan SPT juga dapat dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles