13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pelaporan SPT Tahunan di Sumut Hingga 16 April Naik 4,89 Persen

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan.

Jumlah jumlah tersebut meningkat sebesar 13.970 SPT atau 4,89 persen atau dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Baca juga: IHSG Menguat, Rupiah Lanjut Melemah

“Jadi ada sebanyak 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT sampai dengan 17 April 2024. Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” pungkas Arridel. (Anita/hm22)

Related Articles

Latest Articles