21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Diduga Tak Setor Pajak Rp6,6 Miliar, Direktur CV Lorin Jaya Prima Diserahkan ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Raden Herwin Rizana mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang wanita berinisial DT. Dimana, dalam penyerahan tersangka juga dilakukan bersama barang bukti pada Selasa (22/8/23).

Tersangka DT diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan CV Lorin Jaya Prima selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.

Baca juga: Mulai Mei 2024, Wajib Pajak Tidak Perlu Mengisi SPT Lagi

“Atas perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Raden Herwin Rizana, Rabu (23/8/23).

Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa Penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Plat Merah di Sumut Nihil

“Sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta dipulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” imbuhnya. (Anita/hm21).

Related Articles

Latest Articles