Tuesday, June 16, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Hari Terakhir, Pelaporan SPT Tahunan 2025 Bebas Denda hingga 30 April

Mistar.idKamis, 30 April 2026 09.31
AN
hari_terakhir_pelaporan_spt_tahunan_2025_bebas_denda_hingga_30_april

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. (Foto: Kumparan/Nugroho Sejati)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 jatuh pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

Dilansir dari CNNIndonesia, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga akhir April sekaligus menghapus sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam periode tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan momentum libur Lebaran serta kendala teknis pada sistem inti perpajakan (coretax).

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda maupun bunga keterlambatan.

“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi. Bahkan, apabila STP telah diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan pada periode ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian implementasi sistem coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan 2025. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN