Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Harga Emas Antam Naik Rp25 Ribu per Gram

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 10.21 WIB
harga_emas_antam_naik_rp25_ribu_per_gram

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan sebesar Rp25 ribu per gram pada perdagangan Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pukul 09.20 WIB, harga emas Antam naik dari sebelumnya Rp2.764.000 menjadi Rp2.789.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.594.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.444.500

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.789.000

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.518.000

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.252.000

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.720.000

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.385.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp68.337.000

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp136.595.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp273.112.000

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp682.515.000

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.364.820.000

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.729.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN