Rokok Ilegal Kian Marak, Penerimaan Pajak ASEAN Bocor US$13,1 Miliar

Ilustrasi. (Foto: Bea Cukai)
Medan, MISTAR.ID
Pasar tembakau ilegal di kawasan ASEAN terus menunjukkan tren peningkatan dan mengancam penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global. Dalam dua tahun terakhir, praktik perdagangan rokok dan e-vape ilegal disebut telah menyebabkan kerugian pendapatan pemerintah negara-negara ASEAN mencapai US$13,1 miliar atau sekitar Rp231,42 triliun.
Temuan itu tertuang dalam laporan EU-ASEAN Business Council (EU-ABC) dan Euromonitor International bertajuk Inside ASEAN’s Illicit Tobacco Market: Data, Trends, and Emerging Patterns yang dipublikasikan pada Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut menyebutkan pangsa pasar ilegal gabungan rokok dan e-vape di ASEAN-6 diproyeksikan meningkat dari 24 persen pada 2025 menjadi 28 persen pada 2028.
Selain mengurangi penerimaan pajak, maraknya perdagangan tembakau ilegal juga dinilai menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi kawasan. Kondisi ini terjadi di tengah guncangan ekonomi dan rantai pasokan akibat krisis Timur Tengah yang menekan anggaran pemerintah negara-negara Asia Tenggara.
Melansir dari Kontan.com.id, Direktur Eksekutif EU-ABC, Chris Humphrey, mengatakan perdagangan ilegal dapat menghambat ambisi ASEAN sebagai mesin pertumbuhan ekonomi global apabila tidak segera ditangani.
“Jika dibiarkan tanpa pengawasan, perdagangan ilegal dapat membahayakan masa depan ekonomi ASEAN sebagai mesin pertumbuhan global,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam laporan itu disebutkan, pasar tembakau ilegal di ASEAN-6 menghasilkan pendapatan sekitar US$12,6 miliar atau setara Rp222,59 triliun sepanjang 2024-2025. Penjualan rokok ilegal meningkat 14 persen, sedangkan penjualan e-vape ilegal melonjak hingga 24 persen hanya dalam satu tahun terakhir.
Meningkatnya permintaan produk ilegal dipicu harga yang lebih murah dan mudah diakses masyarakat. Di sisi lain, luasnya jalur perdagangan ASEAN dan lemahnya pengawasan rantai pasok dimanfaatkan jaringan ilegal untuk mendistribusikan produk tanpa bea cukai.
Laporan itu juga mengungkap sebagian besar rokok ilegal diproduksi di Asia Tenggara, terutama di Indonesia dan Kamboja, dengan tambahan pasokan dari China. Sementara e-vape ilegal mayoritas diimpor dari China dan kerap disamarkan sebagai barang ritel untuk penjualan daring.
Jaringan penyelundupan disebut memanfaatkan Zona Perdagangan Bebas dan pelabuhan strategis di kawasan, seperti Pelabuhan Klang di Malaysia, Subic Bay di Filipina, Laem Chabang di Thailand, hingga Sabang dan Batam di Indonesia.
Selain jalur distribusi fisik, platform digital juga menjadi sarana utama perdagangan tembakau ilegal. Penjualan rokok dan e-vape ilegal banyak dilakukan melalui aplikasi pesan instan terenkripsi dan media sosial.
Kepala Konsultasi APAC Euromonitor International, Firdaus Muhamad, mengatakan pola penjualan daring membuat penindakan semakin sulit dilakukan.
“Sifat desentralisasi penjualan online membuat sulit untuk menindak operasi tembakau ilegal,” katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Tangan-Tangan Kecil di Balik Ketahanan Pangan IndonesiaNEXT ARTICLE
Harga Emas Antam Naik Rp25 Ribu per Gram











