Harga Ayam di Sumut Naik 7,9 Persen, KPPU Turun Telusuri Rantai Pasok

Penjual ayam potong di salah satu pasar tradisional Kota Medan. (foto:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) — Kenaikan harga daging ayam segar di Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I.
Merespons hal tersebut, KPPU akan turun ke lapangan untuk menelusuri rantai pasok dan juga mencermati dampak penyerapan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data pemantauan harga pangan yang didapatkan KPPU Kanwil I Medan, rata-rata harga ayam di Sumut naik sekitar 7,9 persen dalam empat hari.
Pada 17 Agustus 2026, harga ayam masih Rp48.550 per kilogram (kg), namun naik tajam menjadi Rp52.400 per kg pada 21 Agustus 2026. Persentase kenaikan ini tercatat paling tinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain yang berada di bawah wilayah kerja Kanwil I Medan pada periode yang sama.
Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan fluktuasi harga di pasar sebenarnya bisa dipengaruhi berbagai faktor fundamental, seperti pembengkakan biaya produksi dan pakan, fluktuasi ketersediaan pasokan, naiknya permintaan, hingga alur distribusi dari tingkat peternak hingga ke tangan konsumen.
"Maka dari itu, kami akan menelusuri agar dapat melihat proses pembentukan harga di sepanjang rantai pasok, mulai dari level peternak, distributor, rumah potong, hingga pedagang eceran," katanya, Rabu (26/8/2026).
Secara khusus, Ridho juga melihat adanya variabel penyerapan daging ayam untuk pemenuhan kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan.
"Kami juga akan mencermati dengan saksama, apakah program tersebut memicu pergeseran atau perubahan pola pasokan ayam ke pasar-pasar tradisional," ucapnya.
Ridho juga menegaskan, peningkatan jumlah permintaan karena program MBG tidak bisa disimpulkan sebagai pelanggaran atau persoalan persaingan usaha yang tidak sehat.
Namun, jika dalam pantauan tim KPPU menemukan adanya indikasi kesengajaan membatasi pasokan, praktik-praktik terselubung yang menghambat akses pelaku usaha lain, atau perilaku nakal yang berpotensi merusak iklim persaingan pasar, KPPU akan langsung melakukan pendalaman hukum sesuai dengan kewenangan lembaga.
"Langkah ini diambil untuk memastikan rentetan kenaikan harga daging ayam di Sumut terbentuk secara wajar, rasional, dan murni berdasarkan dinamika supply and demand serta kalkulasi biaya distribusi," ujarnya.
Ridho memastikan, agenda pemantauan akan segera dieksekusi pada minggu ini, dan hasil temuan akan dijadikan landasan utama oleh KPPU agar dapat menentukan apakah diperlukan proses investigasi yang lebih mendalam ke depannya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 12,92 Persen



















