Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
EKONOMI

BPKP Sumut Dikabarkan Rampungkan Audit Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 18.54 WIB
bpkp_sumut_dikabarkan_rampungkan_audit_kasus_kredit_fiktif_bank_mandiri_medan

Kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: Istimewa/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Imam Bonjol Medan dikabarkan telah rampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menemukan adanya potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan hasil audit tersebut telah diserahkan BPKP Sumut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut belum lama ini. Dari hasil audit, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp30 miliar.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi terkait informasi keluarnya hasil audit BPKP tidak membantah kabar tersebut. Ia menyebut pihaknya akan mengecek lebih lanjut kepada penyidik Ditreskrimsus.

“Nanti kita cek ya, akan saya pastikan ke Pak Dir Krimsus,” ujar Ferry, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Imam Bonjol Medan.

Menurutnya, salah satu alat bukti yang masih ditunggu saat itu adalah salinan hasil audit dari BPKP. Karena hasil audit belum diterima penyidik, penetapan tersangka belum dapat dilakukan.

“Sampai saat ini masih pengumpulan alat bukti, salah satunya hasil salinan laporan auditor dari BPKP belum diterima. Sehingga belum ada penetapan tersangka. Jadi perkembangan masih menunggu dari auditor,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (4/2/2026).

Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan sejak 2024 oleh pihak kurator PT BPSAT. Marudut Simajuntak selaku kurator mengatakan laporan bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Sumut.

Marudut menjelaskan, Pengadilan Niaga Medan telah menyatakan PT BPSAT pailit melalui putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn juncto Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn pada 1 Februari 2024.

Salah satu kreditur PT BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan total piutang sebesar Rp82,3 miliar. Jaminannya berupa pabrik yang berada di Gang Perdamaian, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Namun, berdasarkan hasil lelang pada 12 Februari 2024, aset jaminan tersebut hanya terjual sekitar Rp10 miliar. Padahal saat proses lelang berlangsung, PT BPSAT telah dinyatakan pailit sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, harta debitur menjadi hak kurator untuk menjualnya.

Marudut pun mempertanyakan proses lelang yang dilakukan Bank Mandiri bersama pihak terkait, termasuk Paidi Lukman dan Susanto selaku Direktur PT BPSAT. Ia menduga adanya penggelapan jaminan yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar sebagaimana hasil penilaian BPKP Sumut.

Sebagai upaya mempertahankan harta pailit, Marudut mengajukan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan. Pengadilan kemudian membatalkan lelang tersebut melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn juncto Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn juncto Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan pada 19 Juli 2024. Saat ini, Bank Mandiri diketahui masih mengajukan upaya hukum kasasi.

Marudut berharap Mahkamah Agung dapat meneliti perkara tersebut secara bijak dan menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Mandiri.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN