12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Aturan Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri Secepatnya Dikeluarkan

Jakarta, MISTAR.ID

Kenaikan gaji TNI dan Polri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Regulasi kenaikan gaji bakal diterbitkan segera mungkin.

“Saya rasa sudah,” sebut Jokowi setelah peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gate Tol Limo Utama, pada Senin (8/1/24).

Presiden menuturkan, peraturan penambahan gaji itu akan keluar secepat mungkin. Jokowi berharap, kenaikan gaji itu mampu meningkatkan kesejahteraan anggota TNI-Polri.

Baca juga:Gaji ASN Naik di 2024, Kebijakan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi

“Saya harapkan dapat meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli dan berimbas terhadap perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah serta TNI/Polri naik 8 persen dan pensiunan bertambah 12 persen. Kenaikan gaji dimaksud bertujuan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Rancangan APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” sebut Jokowi dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, pada Rabu (16/8/23) lalu.

Baca juga:Banggar DPRD Simalungun Minta TPAD Berikan Jumlah dan Besaran Gaji ASN

Gaji ASN/PNS, anggota TNI/Polri hingga pensiunan naik sejak 1 Januari 2024. Penambahan gaji itu juga dipastikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Prastowo menyatakan, kini pemerintah tengah menuntaskan serangkaian aturannya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles