Friday, April 4, 2025
home_banner_first
EKONOMI

DJP Tanggapi Protes Pajak Hiburan 40 Persen

journalist-avatar-top
Senin, 8 Januari 2024 20.31
djp_tanggapi_protes_pajak_hiburan_40_persen

djp tanggapi protes pajak hiburan 40 persen

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Tarif pajak hiburan sebesar 40% yang dikomplain pengacara kondang Hotman Paris, akhirnya direspons pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, lewat akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, advokat yang juga seorang pengusaha itu menilai besaran tarif pajak mengancam kelangsungan industri pariwisata di tanah air.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman di unggahan instagramnya.

Baca juga:Ini 22 Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Bakal Dicabut Pemko Medan

Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pemberlakukan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klab malam, bar dan mandi uap/spa itu telah sepenuhnya sebagai kewenangan daerah.

“Pajak hiburan pemerintah daerah (pemda) ya,” sebutnya di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/24).

Menurut Dwi, kewenangan itu diserahkan ke pemda karena sudah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Maka demikian, DJP tidak ada peran untuk mengevaluasi atau mengawasi besarannya sesuai keadaan ekonomi nasional.

Baca juga:22 Perda Akan Dicabut, Pajak Penerangan Jalan Menjadi Atensi Pemko Medan

“Itu jadi telah mutlak kalau berdasarkan dengan UU HKPD yang tidak diatur pemerintah pusat. Memang kewenangan sepenuhnya pemda,” ujar Dwi.

Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, memang sudah dijelaskan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar dan mandi uap/spa diterapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Pajak yang diprotes Hotman Paris itu adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, sehingga pihak pengusaha hanya pihak yang ditunjuk oleh pemda untuk memungut. (cnbc/hm16)

REPORTER: