Wajib Belajar 13 Tahun Akan Masuk RUU Sisdiknas

Ilustrasi anak-anak PAUD. (Foto: Dokumentasi Tanoto Foundation)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi X DPR RI akan memasukkan ketentuan mengenai wajib belajar 13 tahun ke dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Program wajib belajar tersebut akan dimulai sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, konsep wajib belajar 13 tahun disusun karena pemerintah menjadikan PAUD sebagai bagian dari kewajiban belajar.
“Dalam konsep Revisi UU Sisdiknas, ada nomenklatur wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga SMA,” kata Hetifah, Rabu (8/7/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hetifah, negara harus hadir secara penuh dalam penyelenggaraan PAUD, baik melalui regulasi, pembiayaan, maupun penjaminan mutu layanan.
Melalui revisi tersebut, pemerintah juga berencana menghapus pembedaan antara PAUD formal dan nonformal. Seluruh layanan PAUD nantinya akan berada dalam satu sistem yang terstandar. Selain itu, pendidik PAUD akan diakui sebagai guru secara penuh dengan kejelasan status, peningkatan kualifikasi, perlindungan profesi, serta pemenuhan hak kesejahteraan.
“Sehingga layanan pendidikan anak usia dini dapat berjalan lebih berkualitas, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Selain memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun, draf RUU Sisdiknas juga memuat sejumlah perubahan pada kurikulum, di antaranya penambahan muatan teknologi dan penguatan pendidikan Pancasila. Materi muatan lokal tetap dipertahankan, disertai penguatan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas serta pengenalan kredensial mikro mulai jenjang pendidikan menengah.
Pada aspek tata kelola, RUU Sisdiknas mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem tata kelola pendidikan.
“Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya,” kata Hetifah.
Draf RUU tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu, regulasi tersebut menegaskan peran pendidikan swasta yang dinilai memiliki kedudukan penting setara dengan pendidikan negeri.
Komisi X DPR turut memperkuat pengaturan mengenai jalur pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, hingga pendidikan jarak jauh. Draf tersebut juga mengatur penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal sebagai upaya memperluas akses dan pengakuan terhadap berbagai bentuk layanan pendidikan.
Draf RUU Sisdiknas yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu disusun Komisi X DPR dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak sejak Januari 2025. (hm25)

























