Kejari Medan Telah Periksa Eks Dirut RSUD Pirngadi Sebelum Penggeledahan

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan saat melakukan penggeledahan RSUD Pirngadi Medan. (Foto: Dok. Kejari Medan)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Suhartono, dalam dugaan korupsi belanja barang/jasa yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2023 dan 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan pihaknya memeriksa Suhartono sebelum penggeledahan RSUD Pirngadi dilakukan pada Rabu (1/7/2026).
"Sudah (diperiksa) Dirut RSUD Pirngadi yang lama, Suhartono, sebelum penggeledahan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (9/7/2026).
Juanda mengatakan, sementara untuk Plt Direktur RSUD Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, belum diperiksa karena Kejari masih fokus mengumpulkan bukti-bukti dan juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian keuangan negara.
"Kalau untuk penetapan tersangka belum ada. Kita pun masih koordinasi dengan BPK RI untuk menganalisis dokumen-dokumen yang kita sita kemarin. Nominal kerugian keuangan negaranya masih diproses di BPK RI," ujar Juanda.
Di samping itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, menjelaskan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus hingga saat ini telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Suhartono.
"Belum ada penetapan tersangka, masih pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti serta barang bukti. Untuk saksi, sebanyak 11 orang telah diperiksa," ujarnya.
Valentino pun menyampaikan, hasil penyidikan sementara ditemukan nilai pagu anggaran BLUD tersebut Rp23,81 miliar. Dengan rincian, sebesar Rp10,8 miliar digunakan belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta Rp13,01 miliar digunakan membayar utang.
"Tim penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya. Namun, pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum dilunasi seluruhnya," lanjutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Valentino mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik juga menerapkan Pasal 604 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polri Juga Geledah Rumah di Bogor Terkait Kasus Korupsi, Sita Emas Batangan hingga Foto Keluarga
























