Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Upacara Bendera

Ilustrasi bendera. (Foto: Getty Images/Dian Ramadhan)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pendidikan karakter, rasa nasionalisme, serta jiwa patriotisme peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menetapkan tiga instruksi utama terkait pelaksanaan upacara bendera. Dua di antaranya merupakan ketentuan baru yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Instruksi pertama, sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Instruksi kedua, dalam rangka penyeragaman janji siswa, sekolah diwajibkan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dilandisr dari Detikcom, adapun bunyi Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
“Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- belajar dengan baik;
- menghormati orang tua;
- menghormati guru;
- rukun sama teman; dan
- mencintai tanah air Indonesia.”
Instruksi ketiga, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu berjudul Rukun Sama Teman. Lagu tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan Kemendikdasmen.
Lagu Rukun Sama Teman diciptakan oleh Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dan mengandung pesan persahabatan, toleransi, serta pentingnya hidup rukun di tengah perbedaan.
Kemendikdasmen berharap penerapan kebijakan ini dapat menanamkan nilai kebersamaan, saling menghormati, serta memperkuat karakter peserta didik sejak dini melalui kegiatan rutin di sekolah.
Salinan lengkap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dapat diakses dan diunduh oleh publik melalui situs resmi Kemendikdasmen. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Waspada Child Grooming, Psikolog Tekankan Ini Pada Orang Tua





















