Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Dilansir dari Antara, Jumat (30/1/2026), Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Karena itu, perpanjangan waktu diberikan agar peserta didik dan orang tua memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses aktivasi.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti.
Baca Juga: Pemulihan Bencana, Kemendiktisaintek Kerahkan 10.000 Mahasiswa ke Wilayah Terdampak Sumatra
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan pendampingan orang tua dan pihak sekolah.
Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, pemanfaatan bantuan diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” katanya.
Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman https://s.id/pip280226. (hm25)



















