Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pembentukan Satgas Perlindungan GTK, Ini Respons Disdikbud Kota Medan

Seorang guru sedang mengajar di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 2 Medan. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Andi Yudistira, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan internal sebelum membentuk satgas tersebut secara resmi.
Ia menambahkan, meskipun belum membentuk Satgas Perlindungan Guru, Disdikbud Kota Medan telah menaruh perhatian serius terhadap kebijakan yang diarahkan pemerintah pusat.
“Masih kita rembukkan. Belum kita bentuk satgasnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Andi memastikan kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Disdikbud Kota Medan. Menurutnya, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan menjadi isu penting seiring meningkatnya tantangan di lingkungan pendidikan.
Ia juga menekankan, Disdikbud Kota Medan berharap pembentukan satgas nantinya tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga organisasi profesi guru agar perlindungan hukum dan profesi bagi pendidik dapat berjalan lebih komprehensif.
“Disdikbud berharap agar organisasi profesi guru juga ikut andil dalam perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menyebutkan pentingnya pembentukan Satgas Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya kehadiran negara dalam melindungi pendidik dari ancaman kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan bentuk pelanggaran lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam peraturan itu disebutkan empat jenis perlindungan utama, yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut mengambil langkah pedagogis, selama tetap sesuai aturan dan etika profesi. (hm25)



















