Bolehkah Puasa Rajab Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Dua warga memasak kue apam (serabi) dalam tradisi Teut Apam (memasak kue serabi) bulan Rajab di salah satu rumah warga Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Minggu (12/1/2025). (Foto: Antara)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam kalender Hijriah. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang dirilis Kementerian Agama, 1 Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025. Karena pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam, maka awal Rajab sudah dimulai pada Sabtu sore, 20 Desember 2025.
Memasuki bulan Rajab, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah. Namun, pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Apakah puasa Rajab boleh dilakukan sebelum melunasi puasa wajib tersebut?
Kedudukan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan
Puasa Rajab termasuk puasa sunah yang dianjurkan karena Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram, selain Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Meskipun tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa Rajab, anjuran ini didasarkan pada keutamaan beramal saleh di bulan-bulan mulia.
Sementara itu, qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Kewajiban tersebut harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Hukum Puasa Rajab Saat Masih Memiliki Utang Puasa
Penjelasan mengenai mendahulukan puasa sunah atau qadha Ramadhan disampaikan oleh Buya Yahya melalui kanal Al Bahjah TV. Menurutnya, hukum tersebut bergantung pada alasan seseorang meninggalkan puasa Ramadhan.
Bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i, seperti sengaja tidak berpuasa, maka ia wajib segera mengqadha puasa Ramadhan dan tidak diperbolehkan mendahulukan puasa sunah, termasuk puasa Rajab.
Namun, bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur yang dibenarkan syariat, seperti sakit, haid, atau bepergian jauh, diperbolehkan menjalankan puasa sunah Rajab meskipun qadha Ramadhan belum ditunaikan, selama waktu penggantiannya masih tersedia hingga Ramadhan berikutnya.
Dalam kondisi tersebut, puasa sunah yang dikerjakan tetap sah. Kendati demikian, para ulama tetap menganjurkan agar puasa wajib diprioritaskan.
Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan
Sebagai solusi, umat Islam dapat menjalankan puasa di bulan Rajab dengan niat qadha Ramadhan. Mengutip NU Online, sejumlah ulama menjelaskan bahwa penggabungan niat ini hukumnya sah, dengan syarat niat utama ditujukan untuk qadha puasa Ramadhan.
Dengan cara ini, seseorang dapat melunasi kewajiban puasa sekaligus memperoleh keutamaan berpuasa di bulan Rajab. Meski demikian, sebagian ulama menyarankan agar puasa qadha dan puasa sunah tetap dilakukan secara terpisah jika memiliki waktu dan kemampuan, demi memperoleh pahala yang lebih sempurna.
Puasa qadha Ramadhan di bulan Rajab dilakukan sebagaimana puasa pada umumnya, yakni diawali dengan niat pada malam hari, dilanjutkan sahur, serta menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
PREVIOUS ARTICLE
GEMAR Tuai Pro dan Kontra di Toba






















