Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EDUKASI

GEMAR Tuai Pro dan Kontra di Toba

Mistar.idSabtu, 20 Desember 2025 12.43
AN
NS
gemar_tuai_pro_dan_kontra_di_toba

Pengambilan rapor di Kelas IV SD Negeri 174559, Desa Patane 1. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Toba terkait Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) mendapat tanggapan dari masyarakat, baik di dunia maya (media sosial) maupun di dunia nyata, dengan beragam komentar positif dan negatif.

Menanggapi GEMAR, ada orang tua (ibu) yang mengapresiasi kebijakan tersebut, namun tidak sedikit pula yang menilai hal ini dapat berdampak pada anak yang tidak memiliki ayah karena telah meninggal dunia, sehingga berpengaruh terhadap kondisi mental anak.

Seperti disampaikan seorang ibu rumah tangga yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan, imbauan agar ayah yang mengambil rapor anak bisa mengganggu kondisi mental anak, terlebih jika sejak kecil telah ditinggal ayahnya karena meninggal dunia.

“Dengan aturan ini, anak akan semakin merindukan sosok ayah, sehingga dapat memengaruhi kejiwaan, emosi, dan cara berpikir anak. Mereka bisa merasa nasibnya tidak lebih baik dari anak lain dan menganggap dunia tidak berpihak kepadanya,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Ia menilai, sebaiknya dalam surat edaran tersebut dicantumkan ketentuan bahwa rapor dapat diambil oleh ibu atau wali lainnya dengan alasan yang masuk akal, sehingga tidak terkesan menekankan harus ayah yang mengambil rapor dengan dalih mengatasi fenomena ketidakhadiran ayah (fatherless).

“Masalah fatherless memang berdampak terhadap akademik, perilaku agresif, hingga perilaku berisiko. Namun, seakan mengabaikan peran penting ibu terhadap anak, seperti membentuk karakter, kepribadian, mendorong kemandirian dan kreativitas anak, serta kesiapan menghadapi masa depan,” ucapnya.

Sementara itu, pantauan wartawan Mistar, di SD Negeri 174559 Desa Patane 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, saat penerimaan rapor terlihat sekitar 50 persen pelajar tidak didampingi oleh ayah dan diwakilkan oleh ibu, namun tetap dapat menerima rapor.

Guru Kelas IV SD Negeri 174559, Roslin Marpaung, mengatakan meskipun hanya ibu yang datang mengambil rapor dan menemani anaknya, pihak sekolah tetap menyambut dan memberikan rapor tersebut asalkan alasan ketidakhadiran ayah disampaikan dengan jelas.

“Tidak serta-merta surat edaran itu kami laksanakan harus dengan kehadiran ayah. Terlebih jika ayah sedang sibuk bekerja atau dengan alasan yang masuk akal, rapor dapat diwakilkan oleh ibu atau wali,” ujar Ros. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN