Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Permohonan Pembebasan UKT, BEM USU Antar Berkas Mahasiswa Terdampak Bencana ke Biro Rektor

Mistar.idSenin, 22 Desember 2025 13.56
AN
SH
permohonan_pembebasan_ukt_bem_usu_antar_berkas_mahasiswa_terdampak_bencana_ke_biro_rektor

BEM USU menyurati pimpinan universitas guna mendorong pembebasan UKT bagi mahasiswa terdampak bencana. (Foto: Dokumentasi BEM USU/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) mengambil langkah advokasi konkret dengan menyerahkan langsung berkas permohonan keringanan dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa terdampak bencana ke Biro Rektor kampus.

Melalui Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma), BEM USU sebelumnya telah menyurati pimpinan universitas secara kelembagaan menggunakan kop resmi BEM USU sebagai bentuk keseriusan mengawal nasib mahasiswa yang terdampak secara ekonomi akibat bencana besar di sejumlah wilayah Sumatra.

Ketua BEM USU, Muzammil Ihsan, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap sesama mahasiswa yang berada dalam kondisi sulit pascabencana.

“Tanggal 18 Desember kemarin, mahasiswa yang sudah melalui proses pendataan dan screening menyerahkan berkas permohonan resmi yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan orang tuanya,” kata Muzammil, Senin (22/12/2025).

Berkas tersebut kemudian diantar langsung oleh BEM USU ke Biro Rektor USU sebagai bagian dari advokasi administratif yang berkelanjutan.

“Surat resmi telah kami sampaikan, dan berkas mahasiswa sudah kami antar langsung ke Biro Rektor. Artinya, seluruh data dan fakta saat ini sudah berada di tangan pimpinan universitas,” ujarnya.

Dampak bencana, sebut Muzammil, telah melumpuhkan perekonomian banyak keluarga mahasiswa, sehingga kewajiban pembayaran UKT menjadi beban berat yang sulit dipenuhi. Universitas diharapkan hadir memberikan solusi nyata.

“Jangan sampai ada mahasiswa USU yang terpaksa berhenti kuliah hanya karena tidak mampu membayar UKT akibat bencana,” tuturnya.

Senada dengan itu, Menteri Advokesma BEM USU, Said Umar, menyampaikan seluruh proses advokasi dilakukan berbasis data dan kondisi riil mahasiswa di lapangan.

Menurutnya, pendataan, verifikasi, hingga pendampingan langsung dilakukan sebelum berkas diajukan ke pihak universitas. Ia menegaskan permohonan tersebut bukan sekadar administrasi semata.

“Ini bukan hanya kumpulan dokumen, tetapi menyangkut masa depan mahasiswa yang terancam akibat dampak bencana,” kata Said Umar.

Menurutnya, kebijakan pembebasan UKT hingga semester delapan atau sampai kondisi ekonomi keluarga membaik merupakan bentuk keberpihakan yang sangat dibutuhkan saat ini.

Ia juga menyinggung adanya kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh universitas lain sebagai bentuk empati terhadap mahasiswa korban bencana, salah satunya Universitas Pendidikan Indonesia.

“Kami berharap Rektor Universitas Sumatera Utara dapat mengambil langkah serupa sebagai wujud keberpihakan dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.

BEM USU menegaskan posisinya sebagai wadah aspirasi mahasiswa, bukan pengambil kebijakan. Namun, mereka berharap pimpinan USU membuka ruang kebijakan yang berpihak pada kondisi nyata mahasiswa korban bencana agar tidak ada yang terpaksa putus kuliah.

“Ketika pendidikan terancam akibat bencana, keberpihakan bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan,” tutur Muzammil. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN