Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu


Pagar tembok ternak ayam yang disegel Satpol PP Deli Serdang karena tidak berizin.(f: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menyegel tembok ternak ayam di Dusun III, Desa Batang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/3/2025).
Petugas memasang garis pembatas dan stiker ketentuan Perda, dan menyebutkan bahwa bangunan tersebut melanggar dan tidak berizin.
"Jika tidak diurus izinnya maka bangunan akan segera dibongkar sesuai aturan," kata salah seorang anggota Satpol PP.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, belum memberikan tanggapannya soal batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan perizinannya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban mendukung langkah tegas Pemkab Deli Serdang menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan.
"Kita dukung kinerja Satpol PP dengan tegas melakukan penertiban bangunan tidak berizin dan tidak sesuai aturan. Diharapkan langkah tegas juga dilakukan bila batas waktu ditentukan diabaikan sama pemilik bangunan, langsung eksekusi saja," ucap Indra.
Beberapa waktu lalu, rombongan anggota Komisi II DPRD Deli Serdang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu soal rencana pembangunan kandang ayam yang memiliki dampak lingkungan bersentuhan dengan masyarakat setempat. (sembiring/hm17)