Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
DAIRI-PAKPAK-KARO

Masa Jabatan 51 Kades di Pakpak Bharat Diperpanjang

journalist-avatar-top
By
Wednesday, July 10, 2024 12:36
6
masa_jabatan_51_kades_di_pakpak_bharat_diperpanjang

masa jabatan 51 kades di pakpak bharat diperpanjang

Indocafe

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 51 kepala desa (Kades) di Aula Balai Diklat BKPSDM, Desa Cikaok, Rabu (10/7/24).

Dalam kesempatan itu, Franc berharap kepada seluruh kades yang dilantik senantiasa dilimpahkan kesehatan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugasnya.

Franch menyebut, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang No 3 Tahun 2024, antara lain mengamanatkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga : Bupati Pakpak Bharat Bagikan 1.000 Paket Sembako dari Presiden ke PPKS 

“Rekan-rekan yang dilantik harus mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Desa,” pesannya.

Ke-51 kades ini diperpanjang masa jabatannya sebagai Kepala Desa diantaranya, masa jabatan Tahun 2019-2027, masa jabatan tahun 2021-2029, dan masa jabatan 2023-2031.
(sampang/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar