12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Surat Terbuka Milenial BC Kualanamu Beberkan Kejahatan Pejabat, Setelah Viral Pegawai Milenial Dipanggil

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah lingkup Bea Cukai (BC) Kualanamu dihebohkan munculnya Surat Terbuka Milenial BC yang membocorkan adanyanya dugaan kejahatan para pejabat.

Surat terbuka pegawai milenial ini muncul di media sosial dimana pengirimnya mengatasnamakan Pegawai Bea Cukai Milenial Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara.

Isi surat terbuka tersebut membongkar modus kejahatan yang dilakukan oknum pejabat bea cukai dari berbagai level yang bertugas pada instansi tersebut. Khususnya selama periode Januari-Desember 2022.

“Surat terbuka pegawai Millenial Bea Cukai atas kejanggalan yang terjadi di lingkungan kerja mereka,” tulis pemilik akun @PartaiSosmed, dikutip Jumat (24/3/23).

Baca Juga: Permahi Siantar Kirim Surat Terbuka Soal Pansus Hak Angket, Bunyinya Mengejutkan

Dalam postingan tersebut, akun @PartaiSosmed memposting sebuah foto surat terbuka. Mereka mengatasnamakan millenial Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kualanamu dan mengklaim membongkar berbagai kecurangan yang terjadi di tempat kerjanya.

“Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d. Desember 2022,” dikutip dari isi surat terbuka itu.

Setidaknya ada 4 poin yang dibahas dalam surat terbuka tersebut. Salah satunya terkait pemberitahuan kepabeanan yakni aturan pembebasan USD 500 dalam kebijakan Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT. Namun faktanya, oknum pejabat dari berbagai level menentukan biaya sesukanya.

Baca Juga: Geger Aduan Pegawai Pajak dari Siantar Tak Digubris Sri Mulyani, Ini Kata Kemenkeu

“Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” tulis surat terbuka tersebut.

Penulis surat itu menyebut hal demikian sudah diketahui oleh atasannya yang merupakan pejabat eselon III dan IV. Namun hal ini dibiarkan karena mementingkan nama baik instansi.

“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon II) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Pegawai Kantor Pajak Siantar Minta Menkeu Proses Pengaduannya Sesuai UU

Menurut temuan mereka, permasalahan ini juga merata secara nasional. Seorang Direktur di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai membuat instruksi khusus agar permasalahan ini dirahasiakan.

“Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkoordinasi ke daerah untuk mengondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” tulisnya lagi.

Dengan adanya surat terbuka ini, mereka berharap semua pelanggaran yang terjadi di Ditjen Bea Cukai bisa segera diselesaikan. Apalagi praktik-praktik ini terjadi dihampir semua tempat keluar masuk penumpang dari luar negeri, baik yang melalui jalur darat maupun jalur laut.

Baca Juga: Wow! 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

Selain itu, dengan adanya surat terbuka ini mereka berharap dapat mengungkap adanya penyelewengan petugas BC dan potensi kerugian negara atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Bea Cukai. Khususnya yang bertugas memutus atas barang bawaan penumpang dari Luar Negeri.

“Kami berharap mulai dari kami millenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu, semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi di tempat keluar masuk penumpang dari luar daerah pabean (Luar Negeri) yang masuk melalui Pelabuhan Udara dan Pelabuhan Laut di seluruh Indonesia,” tulis surat tersebut.

Tanggapan Bea Cukai Kualanamu

Menanggapi itu, pihak Bea Cukai (BC) Kualanamu akhirnya buka suara. Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan Registrasi IMEI adalah tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Libatkan KPK, Polisi dan Kejagung

Setelah berjalan hampir satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari hasil monev tersebut ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan yang harus disempurnakan, misalnya secara sistem satu akun pegawai bisa digunakan pada saat yang bersamaan oleh beberapa orang.

“Belum ada acuan yang seragam untuk penetapan nilai pabean (harga) handphone bekas dan lain-lain. Dari hasil monev ini dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat DJBC maupun internal di BC Kualanamu,” kata Haris seperti dilansir dari liputan6.com, Jakarta, Jumat (24/3/23).

Terkait harga handphone, pegawai memutus berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi. Sedangkan untuk handphone bekas, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.

“Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai,” kata Haris.

Baca Juga: Misteri Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bakal Dibongkar Menko Polhukam

“Monev dilakukan sebagai perbaikan-perbaikan sistem dan layanan kepada masyarakat, supaya lebih sederhana, cepat, dan akurat. Meskipun demikian, jika dalam proses monev ada kelalaian pegawai, tentu kita akan proses sesuai ketentuan,” sambungnya.

Namun, Haris kembali menegaskan, apapun masukan yang bisa mendorong untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, pasti akan diterima dan dijadikan triger atau memicu perbaikan.

“Karena kepuasan pengguna jasa tidak pernah tetap, selalu berkembang,” pungkasnya.

Pejabat Milenial Dipanggil

Sementara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan pemanggilan pejabat milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara menyusul tersebarnya surat terbuka yang mengungkap pelanggaran internal.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Ia menegaskan pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar.

“Wajar dong unit kepatuhan internal manggil untuk klarifikasi, ditanya kok ada surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial (Bea Cukai) Kualanamu. Nanti nggak ditanggapi salah, karena sampai ada surat terbuka kok masih didiamkan,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/3/23).

Ia mengatakan Bea Cukai konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis, termasuk registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diwajibkan sejak September 2020. Monitoring dan evaluasi tersebut menemukan pelanggaran pendaftaran IMEI.

Nirwala mengatakan DJBC Kemenkeu telah memeriksa 25 pegawai yang terlibat pelanggaran pendaftaran IMEI. Hasil pemeriksaan tersebut adalah 21 pegawai direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat.

DJBC juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI yang dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC, antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Direktorat Informasi Kepabeanan. Upaya ini turut melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Sementara itu, akun Twitter @PartaiSocmed menyebut sejumlah pejabat milenial Bea Cukai Kualanamu dipanggil satu per satu oleh unit kepatuhan internal DJBC, terkait surat viral tersebut. Bahkan, seluruh email dan HP pejabat milenial tersebut diperiksa.

Surat yang viral di media sosial tersebut menyebut sejumlah pelanggaran dan ‘kenakalan’ oknum di DJBC Kemenkeu selama periode Januari hingga Desember 2022.

Dalam surat itu, kenakalan oknum Direktorat Bea dan Cukai diklaim dilakukan oleh pejabat secara nasional, mulai dari pejabat fungsional PBC, Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.(CNN/Merdeka/hm02)

Related Articles

Latest Articles