13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Usut Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Libatkan KPK, Polisi dan Kejagung

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dugaan pencucian uang ini  melibatkan 467 pegawai sejak tahun 2009.

Menko Polhukam Mahfud MD bilang, pemerintah akan melibatkan seluruh aparatur hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini untuk memastikan agar kasus ini dapat cepat diselidiki.

“Jadi kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, nanti akan dipindah (ke aparat lain), karena kalau ambil alih sendiri tidak akan bisa” ungkap Mahfud MD pada awak media di Kantor Kementerian Polhukam, Jum’at (10/3/23).

Baca juga:Penipuan Modus Investasi, Kapolres : akan Dikembangkan ke Pencucian Uang

Mahfud mengatakan, tindak pidana pencucian uang sama merugikannya dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, jumlah uang yang dikumpulkan dari pencucian uang bisa jauh lebih besar dari pada tindak pidana korupsi.

Namun, kata Mahfud, selama ini aparat hukum kerap kesulitan untuk melakukan penyelidikan kasus TPPU. Oleh karena itu, ia mendorong adanya konstruksi Undang-Undang (UU) TPPU oleh aparat, penegak hukum dan legislator agar jika terdapat aset atau kekayaan yang diperoleh dengan TPPU, dapat dirampas oleh negara terlebih dahulu.

“Selama ini kan tidak ditindak, ini harus ditindak, kita buat UU anti pencucuian uang agar yang begini-begini ditangkap,” tambah Mahfud.

Baca juga:Konglomerat Mujianto Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar

Sebelumnya, Mahfud menyebut laporan soal transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun di Kemenkeu sudah ada sejak tahun 2009. Namun, Mahfud menyebut Kemenkeu selaku penerima laporan tidak merespon hal tersebut.

Mahfud menyebut laporan transaksi mencurigakan sejak tahun 2009 hingga 2023 itu ada sekitar 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan. Namun, laporan itu mandek tak direspons hingga menunggu pihak lain seperti KPK bergerak mengusutnya. (kontan/hm06)

Related Articles

Latest Articles