18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Penipuan Modus Investasi, Kapolres : akan Dikembangkan ke Pencucian Uang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Melisa Sihombing (34) dan sang suami, Yus Arfan (43) menjadi tersangka kasus penggelapan dana Calon Jemaah Umrah dan PAUD. Kedua pasangan ini pun ternyata turut dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi atas nama Siti Maisaroh (38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun, yang melaporkan kedua pasangam suami istri tersebut.

“Jadi investasinya menjanjikan proyek di perusahaan perkebunan. Ternyata memang tak ada dia punya proyek di perkebunan itu, itu yang pertama di tahun 2018 lah itu,” ungkap AKBP Ronal Sipayung dikonfirmasi, Sabtu (12/11/22).

Baca juga:Penipuan Modus Investasi Miliaran Rupiah, Suami Istri Dibekuk Polres Simalungun

Pasca adanya laporan investasi bodong tersebut, sambung kapolres kembali dan laporan lainnya pun menyusul seperti, laporan penggelapan dana umrah dan tabungan anak sekolah PAUD Melati di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Laporan yang kedua terkait umrah. Yang ketiga, simpanan uang anak PAUD. Nah kalau yang pertama diakan ada ngasi provit, provitnya dijanjikan 10 persen. Memangkan uang itu tidak diputar sama dia (pelaku). Dalam waktu tertentu dia masih mampu membayar provit, tapi ditahun berikutnya diakan mencari dana untuk membayar provit itu kan,” ujar AKBP Ronal Sipayung.

Terkait laporan pertama hingga yang ketiga. Dan dikatakan AKBP Ronal Sipayung lagi menyambung dan masuk logika. Untuk menutupinya, pelaku kembali melakukan penggelapan dana umrah dan tabungan PAUD.

“Menurut kita nyambung dan masuk logika, dia melakukan penggelapan uang umrah sama tabungan siswa/siswa PAUD. Dana umrohnya Rp700 juta sekian dan tabungan Rp590 juta. Hampir Rp1,3 miliar lah,” ujarnya kembali.

“Pelaku sendiri pun sudah membeli tanah dan diagunkan lagi ke Bank. Jadi memang kita agak kesulitan, dijadikan agunan dan dia sudah pinjam uang ke Bank. Jadi agak rumit juga. Mau menyitanya pun sudah diagunkan ke Bank,” ungkapnya lagi.

Terkait dugaan pencucian uang, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung pun menyampaikan pihaknya bakal melakukan penyedilidikan ke arah pencucian uang.

“Ya pasti lah, cuman kita sekarang ini mau mendalaminya. Untuk sekarang aset yang kita sita, yang tadi itu. Aset tanahnya yang sudah diagunkan ke Bank,” ujarnya.

Dijelaskan AKBP Ronald Sipayung, pelaku meminjam uang Rp 5 miliar. Totalnya dari pertama ada 1 miliar, lalu 2 miliar. Itu harus bayar provit 10 persen, kalau 1 miliar dapat 100 juta. Dana sebagaian sudah dibayar untuk provit itu. Walau pun si korban kerugiannya masih besar dibanding provit yang diterima.

Baca juga:Seorang ASN di Asahan Jadi Korban Penipuan Modus Lelang Barang Murah

“Kehidupan pelaku terbilang biasa-biasa saja. Kemungkinan besar untuk biaya hidup. Kalau cerita pelaku mereka mengontrak rumah dan membeli tanah. Kasus ini masih kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles