18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pegawai Kantor Pajak Siantar Minta Menkeu Proses Pengaduannya Sesuai UU

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II yang bertugas di Kota Pematang Siantar, Bursok Anthony Marlon menjadi perbincangan setelah ia mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pegawai yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga di Kanwil DJP Sumatera Utara II – Pematang Siantar meminta agar Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan memproses laporan yang dilayangkannya pada dua tahun lalu.

Dalam hal ini, Bursok pun menjadi korban investasi bodong oleh 2 perusahaan besar. PT (Perseroan Terbatas) yang dilaporkan itu tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan tidak terdaftar di situs Kemenkumham.

Baca juga: Oknum DPRD Siantar Tersandung Kasus Investasi Bodong, Kapolres Ungkap Kelanjutan Kasusnya

Perusahaan-perusahaan itu, lanjut Bursok tidak memiliki sejumlah persyaratan namun bisa beroperasi dan bahkan memiliki akun virtual di 8 bank besar. Dengan tidak memiliki NPWP tentu juga tidak membayar pajak kepada negara.

“Jadi sebetulnya saya sebagai petugas pajak bisa saja melakukan investasi di mana saja. Itu juga untuk mengetahui apakah investor yang bergerak di Indonesia ini sudah menjalankan peraturan perpajakan atau belum,” ujar Bursok yang ditemui, Kamis (2/3/23).

Dikatakannya lagi, di tahun 2021 ia melihat perkembangan investasi di bidang crypto luar biasa. Jadi dirinya coba-coba dan melihat aplikasi Capital.Com yang lumayan besar dan dirinya pun mencoba berinvestasi di Capital.Com.

“Untuk berinvestasi di sana, diperlukan identitas dan mengisi formulir secara online. Kemudian melakukan deposit, ini ditawarkan Capital.Com melalui berbagai bank. Ada beberapa bank ternama, kemudian bank ternama itu ada namanya virtual account atas nama PT Antares Payment Method,” ujarnya.

Adapun kedua perusahaan bodong tersebut yang dilaporkan olehnya yakni, PT Antares Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers yang beraktivitas tanpa NPWP. Kedua perusahaan memiliki rekening virtual di 8 bank pemerintah dan swasta, tanpa ditindak Direktorat Jenderal Pajak maupun Kemenkeu-RI.

“Waktu itu kami transferlah ke PT tersebut. Pada saat deposit, itu tidak ada masalah kita langsung bisa trading. Tapi saat penarikan, barulah kita mengalami kesulitan dimana nomor rekening kita saat dimasukkan tidak valid. Nomor rekening kita yang lain dari bank kita miliki saat dimasukkan tidak valid,” katanya lagi.

Baca juga: Geger Aduan Pegawai Pajak dari Siantar Tak Digubris Sri Mulyani, Ini Kata Kemenkeu

Barulah kemudian komplain ke Bank BNI waktu itu. Dimana memang waktu itu melakukan transfer ke PT Antares melalui Bank BNI. Setelah terjadi tanya jawab dengan pihak Bank BNI baru di situ diketahui PT Antares ini arahnya terkesan ada penipuan.

Karena sudah terjadi penipuan dan Bursok melihat tanda bahaya, tentu nalurinya sebagai petugas pajak langsung memikirkan ada penghasilan yang tidak dilaksanakan atau tidak dibayar pajaknya ke kas negara.

“Baru saya cek situsnya di situs Kemenkunham, kemudian tentu saya petugas pajak saya cari di tempat saya apakah ini memiliki NPWP atau tidak. Ternyata tidak. Saya sudah menceritakan kepada pimpinan saya, ada seperti ini dan memang waktu itu saya bertugas yang bersinggungan dengan bagaimana kita mencari yang tidak memiliki NPWP,” ujarnya.

Akhirnya lanjut Bursok lagi, setelah berdiskusi dengan pimpinannya, ia melakukan somasi ke bank-bank tersebut. Karena tidak ada respon dari delapan bank dan Bursok menilai telah menurunkan peran serta mereka di Capital.Com.

“Jadi nama-nama bank mereka ini langsung hilang. Digantikan dengan bank yang berasal dari Negara Belarusia, dari sini menguatkan dugaan saya memang praktik-praktik seperti ini ilegal. Tidak dibenarkan PT – PT bodong itu membuka rekening, baik secara virtual di perbankan,” ucapnya.

“Kan memang seharusnya ada persyaratan NPWP, ada akte. Ternyata ini tidak ada, saya membuat pengaduan ke Direktorat Jendral Pajak tempat saya bekerja dimana saya ingin PT-PT bodong yang dilaporkan dicarikan oknumnya karena sudah merugikan negara. Dan juga saya ingin agar Dirjen Pajak berkoordinasi dengan OJK dan kepolisian,” ucapnya kembali.

Baca juga: Polda Sumut Masih Sosialisasi Soal Kendaraan Jadi Bodong Setelah STNK Mati 2 Tahun

Bursok pun menanyakan kenapa bank-bank bisa membuat atau memberikan nomor rekening virtual kepada PT bodong. Dalam perkembangannya, lalu Bursok diberitahukan bahwa terkait pengaduannya dan rupanya di Dirjen Pajak itu dikenal setiap yang mengadukan tidak dianggap sebagai pegawai pajak.

“Meski yang mengadukan itu pegawai pajak sendiri. Dan dianggap sebagai orang luar yang mengadukan. Ini juga menjawab statemen dari Pak Yustinus bahwa ini adalah masalah pribadi. Biar pun ini masalah pribadi, tapi ini kan merupakan bukan untuk pribadi saya.
Yang saya adukan ke Direktorat Jendral Pajak ini nanti ujung-ujungnya bukan masuk ke kantong saya. Tapi masuk ke kas negara. Di sini ada kepentingan negara yang diabaikan,” ungkapnya.

Selama dua tahun laporannya tidak digubris. Bursok pun menyampaikan ada yang diabaikan oleh pemerintah, Dirjen Pajak maupun dari pihak-pihak perbankan. Tentunya ada yang diabaikan dan terkait laporan tersebut Bursok sudah sering menanyakan.

“Akhir tahun kemarin, sepertinya sudah ditutup oleh Menkeu dikarenakan pengaduan saya ini dilimpahkan ke OJK. Makanya saya heran kenapa pengaduan saya yang notabene melibatkan PT bodong tidak miliki NPWP dan tidak membayar pajak padahal menerima
penghasilan di Indonesia. Kenapa pengaduan saya itu dilimpahkan ke OJK,” ujarnya seraya bertanya-tanya.

Kalau terkait dengan permasalahan perbankan dimana bank memberikan rekening virtual kepada PT bodong, memang itu ranahnya OJK. Jadi Bursok hanya meminta tolong kepada Menkeu agar pengaduannya diproses. Jangan pengaduan yang sudah viral itu saja diproses.

“Jadi saya minta keadilan juga, supaya pengaduan-pengaduan saya yang kalau dilihat dari kasat mata ya itu sudah kelihatan pelanggaran-pelanggaran hukumnya. Cuma saya ingin pengaduan saya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” mintanya.

Baca juga: STNK 5 Tahun Mati dan Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

“Terlebih apapun yang melanggar ketentuan perpajakan tentu harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Harapan saya, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak itu harus sepertinya bukan yang diberikan kepada saya. Memang saya sudah
dinyatakan sebelumnya kalau saya ini sebagai pengadu dianggap tidak pegawai pajak,” ujarnya lagi.

Lanjut Bursok lagi, treatment yang diberikan kepadanya harusnya sesuai dengan SOP dimana melayani wajib pajak dan pelayanan yang harus prima. Tapi yang diterima tidak seperti itu dan pelayanan yang diberikan oleh teman-teman di kantor pusat itu bisa menjadi contoh bagi teman-teman yang di KPP.

“Yang seperti sebelumnya sudah saya nyatakan, pengaduan saya dilimpahkan ke OJK. Memang pihak OJK menanyakan ini suratnya itu ditujukan kepada siapa, kemudian kapan dikirimkan, kemudian OJK meminta tanda bukti pengirimannya dan saya juga teruskan ke Menkeu melalui email yang sudah dikirim. Nah Ibu Menkeu sampai saat ini belum ada respon,” pungkasnya.(hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles