8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polda Sumut Masih Sosialisasi Soal Kendaraan Jadi Bodong Setelah STNK Mati 2 Tahun

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara mengaku, Polri masih melakukan sosialisasi soal aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Sumatera Utara belum memberlakukan soal ketentuan apabila tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.

“Belum, Sumut belum memberlakukan soal aturan ini,” ucap dia, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:Kendaraan Dinas di Simalungun Mati Pajak, Pengguna Beralasan Lupa Menampung Anggaran

Saat ini, Korlantas Polri sedang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan aturan taat pajak kendaraan tersebut.

“Ya, Polri masih sosialisasi dulu,” katanya.

Sebelumnya, polisi bakal segera menetapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Baca Juga:Banyak Kendaraan Dinas Mati Pajak, Ini Kata Wakil Bupati Simalungun

Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya, akan dihapus dari kepolisian. Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.

Apabila data mobil atau sepeda motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles