12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

STNK 5 Tahun Mati dan Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Jakarta, MISTAR.ID

Korps Lalu Lintas Polri memastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang membiarkan STNK dua tahun mati akan dihapus datanya dari kepolisian. Jika sudah dihapus, kendaraan tersebut jadi bodong dan dianggap kendaraan ilegal di jalan.

Ketentuan STNK menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ada 13 tahun lalu ini akan diterapkan mulai 2023. Ada pun proses sampai terjadinya penghapusan jika kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan selama dua tahun berturut-turut.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (21/12/22).

Baca juga: Warga Siantar Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pada tahun ke delapan, Yusri bilang identitas kendaraan yang menunggak itu akan menjalani proses sebelum akhirnya dihapus. Ini sesuai ketentuan yang terlampir pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat
peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.

Pemilik kendaraan nantinya akan mendapat surat peringatan pertama yang akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus [bila tidak digubris],” ucapnya.

Baca juga: Progres Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Siantar Capai 85,76 Persen

Aturan penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 UU itu diatur bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diregistrasi kembali”. Pada ayat 1 dijelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Dalam aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles