PN Pematangsiantar Nyatakan Gugatan BNI terhadap Korban Kejahatan Perbankan Tidak Dapat Diterima

Korban penipuan BNI demo di BNI Pematangsiantar (Foto: Dok.Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar memutuskan gugatan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terhadap puluhan korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rinding Sambara, dengan anggota Edwin Yonatan Suharjo dan M. Iskandar Muda, dalam perkara Register Nomor 6/Pdt.Bth/2026/PN Pms. Salinan putusan diunggah melalui sistem e-court pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan gugatan BNI mengandung error in persona dan tidak memiliki dasar hukum.
Majelis menilai BNI keliru menarik salah satu pihak terlawan, yakni Serpinar Sihite, yang diketahui telah meninggal dunia pada 26 Desember 2021 berdasarkan Surat Keterangan Nomor 037.4/400.12.3.1/517/VI-2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan Kantor Lurah Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Menurut majelis, meski telah beberapa kali diberi kesempatan memperbaiki gugatan, pihak pelawan tidak melakukannya. Hakim juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 332 K/Sip/1971 yang menyatakan apabila tergugat meninggal dunia sebelum perkara diputus, terlebih dahulu harus ditentukan ahli warisnya agar putusan dapat dilaksanakan.
Selain itu, majelis menyatakan gugatan perlawanan yang diajukan BNI tidak memiliki dasar hukum karena objek yang dipersoalkan merupakan penetapan pembayaran ganti rugi secara sukarela, bukan tindakan penyitaan ataupun eksekusi paksa.
Mengacu pada Pasal 225 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, penetapan tersebut merupakan bentuk pemenuhan putusan secara sukarela sehingga tidak dapat dijadikan objek gugatan perlawanan (verzet). Karena itu, gugatan dinilai prematur dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum para terlawan, Daulat Sihombing dan Jefri Artado Purba, dalam siaran pers tertanggal 21 Juli 2026 menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.
Menurut Daulat, putusan tersebut mengabulkan dua dari sebelas poin eksepsi yang diajukan pihaknya, yakni mengenai error in persona karena salah satu terlawan telah meninggal dunia serta tidak adanya dasar hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi sukarela.
Perkara ini berawal dari putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali. Dalam putusan tersebut, BNI bersama delapan tergugat lainnya dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada 15 penggugat sebesar Rp4.253.600.000.
Dalam proses aanmaning, BNI disebut menyatakan kesediaan membayar ganti rugi sebesar Rp2.835.333.360 yang dituangkan dalam berita acara dan penetapan Ketua PN Pematangsiantar. Namun, menurut kuasa hukum penggugat, pembayaran itu tidak pernah direalisasikan dan BNI justru mengajukan gugatan perlawanan dengan alasan tidak pernah menyatakan kesediaan membayar secara sukarela.
Pihak kuasa hukum penggugat menilai gugatan tersebut hanya merupakan upaya untuk mengulur waktu serta menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


























