15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Selama Nataru, Penumpang Kereta Api Tujuan Tanjung Balai Meningkat

Medan, MISTAR.ID

Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), KAI Divre I Sumatera Utara menyiapkan sekitar 309.456 tempat duduk yang terdiri dari KA antar kota (jarak jauh) 107.200 dan KA lokal 202.256.

“Sampai hari ini yang terjual tiket jarak jauh 33.500, sedangkan untuk KA lokal penuh. Diluar Nataru, KA lokal memang sudah penuh,” ucap Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Salikhin kepada Mistar, Minggu (25/12/22).

Dikatakan Anwar, adapun tujuan favorit masyarakat selama Nataru yakni ke kawasan Tanjung Balai.

“Untuk masa Nataru selama 18 hari kami perkirakan sebanyak 24.200 penumpang yang menuju ke Tanjung Balai,” kata Anwar.

Baca juga:Polsek Padang Hilir Patroli di Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi

Dijelaskan Anwar, bahwa Nataru tidak sama dengan Lebaran, yakni ada arus mudik dan balik. Sebab, jumlah penumpang hampir sama sebelum Nataru.

“Alhamdulillah, sejauh ini kita belum mengalami kendala. Kita juga sudah melalukan antisipasi baik dari SDM, perkiraan cuaca serta kehandalan sarana dan prasarana. Di beberapa titik rawan sudah kita siapkan bahan material seperti karung berisi pasir dan besi kontruksi guna mengantisipasi gangguan alam. Sebanyak 201 personil gabungan dari Polsuska dan TNI-Polri juga disebar ke berbagai stasiun,” pungkas Anwar.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga:PT KAI Keluarkan Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (rahmad/hm06)

Related Articles

Latest Articles