9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Selama 20 Hari, Polrestabes Medan Sita 41 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Selama kurung waktu 20 hari, yakni dari tanggal 17 April hingga 6 Mei 2023, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menangkap sejumlah bandar narkoba dari wilayah Kota Medan dengan barang bukti 41 Kg narkotika jenis sabu.

“Kalau dilihat, peredaran narkoba jenis sabu masih tinggi. Karena itu, Satuan Narkoba Polrestabes Medan terus menangkap para bandar dan kurir yang hendak melakukan penyelundupan sabu di Medan. Harus ditingkatkan lagi, gempur kampung narkoba dan lainnya untuk memberikan efek jera kepada bandar narkoba di Medan,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Sabtu (13/5/2023).

Ia memaparkan, pengungkapan ini yang dilakukan pada tanggal 17 April di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto Gang Radio, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial R (30) dengan barang bukti yang disita 2,5 Kg sabu-sabu barang bukti satu unit sepeda motor.

Baca Juga:Selama Satu Bulan, Polrestabes Medan Bekuk Ratusan Pelaku Kejahatan

Untuk penangkapan kedua, di Jalan Industri,  Tanjung Morawa, petugas melakukan penangkapan dan pelaku yang dinamakan berinisial H (40). “Dari pelaku ada 32 kilogram sabu,” paparnya.

Selain itu, pada  tanggal 6 Mei Jalan Payah Bakung Sunggal, ada dua orang  berinisial   D (30) dan M (19) barang bukti ada 7 kilogram sabu.  “Total ada 41. 567 gram sabu, ” ujarnya.

Masih Valentino, melihat pengungkapan yang dilakukan petugas Polrestabes Medan jajarannya, pihak kepolisian harus terus memberikan rasa aman kepada masyarakat Medan. “Terus bergerak dan tindak para pelaku narkoba,” sebut dia. (saut/hm17) .

Related Articles

Latest Articles