9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Orangutan yang Diamankan Warga di Karo Mati, BKSDA Perintahkan Investigasi

Medan, MISTAR.ID

Satu individu orangutan yang sempat diamankan warga setelah kemunculannya di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sabtu (21/1/23) lalu, mati.

Satwa dilindungi bernama latin Pongo abelii itu menghembuskan napas terakhir, Minggu (22/1/23), meski tim medis sempat memberikan pengobatan setelah dievakuasi dari lokasi penemuan.

Kepala BKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu pun memberi penjelasan. Rudianto mengatakan, pihaknya bersama YEL-SOCP dan YOSL-OIC mengevakuasi Orangutan Sumatera dari Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Karo, Sabtu (21/1/23).

Baca Juga:BKSDA Sumut Translokasikan 4 Individu Orangutan ke Cagar Alam Jantho Aceh

“Evakuasi diawali adanya patroli cyber terhadap salah satu akun Instagram tentang adanya orangutan yang ditangkap warga,” ujarnya, Rabu (25/1/23).

Tim tiba di lokasi, kemudian mendapatkan informasi jika orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Setibanya di sana, tim mendapati orangutan di ruang perawatan dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu.

“Kemudian kita melakukan pembiusan untuk memindahkan orangutan ke kandang transport. Lalu mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit dan juga vitamin,” ucapnya.

Baca Juga:Orangutan yang Terisolir di Perkebunan PT PISS Dipindahkan ke Hutan TNGL

Langkah selanjutnya BKSDA Sumut membawa orangutan ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Setibanya di sana, Orangutan diberi infus, obat-obatan dan vitamin. Beberapa jam kemudian orangutan mulai sadar, mau makan buah dan minum.

“Berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik,” bebernya.

Keesokan harinya, Minggu (22/1/23) sekita pukul 17.34 WIB, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pemafasan irregular) dan orangutan tersebut tidak dapat terselamatkan.

Baca Juga:BKSDA Sumut Evakuasi Orangutan Sumatera yang Terjebak Semak Belukar di Kebun Warga di Langkat

“Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan lebih lanjut, setelah itu dilakukan penguburan,” ucapnya.

Rudianto menyebutkan, terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

BKSDA Sumut mengimbau masyarakat agar ke depan bila menemukan Orangutan Sumatera di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut.

“Orangutan termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles