9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

BKSDA Sumut Translokasikan 4 Individu Orangutan ke Cagar Alam Jantho Aceh

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melakukan translokasi 4 individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari PKRO Batu Mbelin, Sibolangit ke Stasiun Reintroduksi Cagar Alam (CA) Jantho, Provinsi Aceh.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, translokasi dilakukan bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), awal November lalu.

“Ada dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut 4 individu orangutan tersebut,” ujarnya, Kamis (10/11/22).

Baca juga:BKSDA Sumut Evakuasi Orangutan Sumatera yang Terjebak Semak Belukar di Kebun Warga di Langkat

Keempat Orangutan yang di translokasikan itu masing-masing bernama Megaloman berjenis kelamin jantan, yang masuk karantina 15 Mei 2014, berasal dari Kutacane, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Kemudian Alyysa (betina) masuk karantina 8 Agustus 2016 dari Aceh Tamiang, NAD. Molika (betina) masuk karantina 25 Juni 2018 asal dari Gampong Baru, Idie Rayeu, Aceh Timur, serta Siga (betina) masuk karantina 2 Maret 2017, berasal dari Kutacane, NAD.

“Keempat orangutan itu tiba di Stasiun Reintroduksi CA Jantho Aceh, Jumat 4 November 2022,” sebutnya.

Andoko mengatakan, begitu tiba keempat individu orangutan itu langsung ditempatkan di kandang habituasi. Waktunya disesuaikan dengan kemampuan adaptasi orangutan sebelum dilepasliarkan.

Petugas akan melihat kondisi kesehatan, serta memantau perkembangannya terlebih dahulu, sebelum nantinya benar-benar siap untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.

“Translokasi dan pelepasliaran orangutan Sumatera ini menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2022, sekaligus mewujudkan tema peringatan Hari Orangutan Sedunia (World Orangutan Day) Tahun 2022,” katanya.

Baca juga:BKSDA Sumut Terima Satu Individu Orangutan yang Sempat Dirawat di BKSDA Kaltim

Andoko mengatakan, orangutan merupakan satwa yang hidup di hutan. Dengan mengembalikan satwa liar dilindungi undang-undang ini ke habitatnya, diharapkan keempatnya dapat hidup dengan baik dan berkembang biak secara alami. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles