6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Saudi Jadi Sorotan Internasional Pasca Eksekusi Mati Warga Yordania 

Jakarta, MISTAR.ID

Seorang warga Yordania Hussein Abu Al Khair (57) dieksekusi mati di Arab Saudi pada 12 Maret 2023. Sebelumnya Hussein dipaksa mengaku jadi bandar narkoba dan dijatuhi hukuman mati pada Januari 2015 setelah melalui sidang yang dikritik oleh Amnesty International sebagai persidangan yang “sangat tak adil”.

Human Rights Watch melaporkan anggota keluarga Abu Al Khair mengatakan bahwa pria itu dipaksa mengaku menyelundupkan narkoba setelah pihak berwenang memukuli dan menyiksanya selama 12 hari.

Selama penyiksaan itu, keluarga Abu Al Khair juga mengatakan saudaranya digantung terbalik dan dipukuli dengan tongkat.

Baca juga:Inggris Kutuk Iran Atas Eksekusi Mati Terhadap Dua Pengunjuk Rasa

“Dia tidak pernah membayangkan pengakuan paksa akan diizinkan dalam persidangan,” kata saudarinya, Zeinab Abul Al Khair, seperti dikutip dari BBC.

Kasus Abu Al Khair ini pun menyedot perhatian internasional dan memicu kekhawatiran bahwa Saudi kemungkinan bakal berlaku sewenang-wenang untuk mengeksekusi orang atas tuduhan pelanggaran narkoba.

Kekhawatiran itu seiring dengan berakhirnya moratorium tak resmi mengenai penggunaan hukuman mati untuk kasus pelanggaran narkoba sejak November 2022 lalu. Dua pekan sejak itu, 17 orang dieksekusi atas tuduhan narkoba.

Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  menyatakan pihaknya telah menemukan bahwa penahanan Abu Al Khair tidak memiliki dasar hukum.

Pada akhir 2022, kantor Hak Asasi Manusia PBB juga sempat mengajukan banding atas putusan terhadap warga Yordania itu.

PBB menilai penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tak sesuai dengan norma dan standar internasional.

Di bawah hukum internasional, hukuman mati hanya boleh dijatuhkan untuk “kejahatan paling serius” dan dalam keadaan luar biasa. Hukum internasional juga secara eksplisit mengecualikan pelanggaran narkoba dari hukuman mati.

“Kami mendesak pemerintah Saudi menghentikan eksekusi Al-Khair yang akan segera dilaporkan dan untuk mematuhi pendapat Kelompok Kerja dengan membatalkan hukuman matinya, membebaskannya segera dan tanpa syarat, dan dengan memastikan bahwa dia menerima perawatan medis, kompensasi, dan reparasi lainnya,” kata juru bicara Liz Throssell.

Kelompok kampanye Reprieve juga mengatakan pihak berwenang Saudi belum memperingatkan keluarganya bahwa dia akan dieksekusi. Otoritas juga tak memberi kesempatan bagi keluarga Abu Al Khair untuk mengucapkan selamat tinggal.

Sementara itu, Saudi Press Agency melaporkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Al Khair diberikan untuk “mengonfirmasi ketajaman pemerintah Kerajaan untuk memerangi segala jenis narkoba karena kerusakan parah yang mereka sebabkan pada individu dan masyarakat”.

Baca juga :Iran dan Arab Saudi Perbarui Hubungan Setelah Celah Tujuh Tahun

Berdasarkan dokumen pengadilan, Abu Al Khair ditangkap pada 18 Mei 2014 saat melintasi perbatasan antara Aqaba di Yordania Selatan ke Tabuk, barat laut Saudi, dengan mobil.

Penjaga perbatasan Saudi menggeledah mobilnya dan menemukan tiga tas dengan lebih dari 200 ribu pil amfetamin yang disembunyikan di tangki bahan bakar.

Abu Al Khair membantah telah menyelundupkan ratusan ribu narkoba itu. Namun dia akhirnya mengaku usai dipaksa oleh pihak berwenang Saudi. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles