9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Menaker Ungkap Modus Klasik Perusahaan Tak Bayar THR

Jakarta, MISTAR.ID

Ternyata ada modus perusahaan untuk mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Yakni dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk tak melakukan modus tersebut. Dia juga mengingatkan untuk membayar THR sesuai dengan aturan dan tidak boleh dicicil.

“Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR,” kata Ida saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Rabu lalu seperti ditulis Minggu (2/4/23).

Baca Juga:Antisipasi Keluhan Terkait THR, Disnaker Medan Akan Buka Layanan Pengaduan

Jika ada yang tetap melakukan hal tersebut, pihak Kemenaker akan melakukan pengawasan. Dengan begitu masyarakat dapat melaporkan langsung pada THR yang telah dibuat pihak kementerian dengan pemerintah daerah.

“Kami akan menurunkan pengawasan, masyarakat bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuat oleh Kementerian atau Pemda,” ujarnya.

Upaya itu, menurutnya sangat efektif. Jadi saat ada laporan soal modus tidak membayar THR maka akan diturunkan pengawasan segera.

Baca Juga:THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

“Itu efektif sekali ketika ada laporan, maka pengawasan akan turun. Dan pastinya akan ada sanksi (untuk perusahaan yang tidak taat),” ucap Ida.

Untuk Lebaran tahun ini, perusahaan diharuskan telah membayar THR pada karyawan H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang. Ida menegaskan kembali untuk dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” pungkasnya.(cnbcindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles