20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Antisipasi Keluhan Terkait THR, Disnaker Medan Akan Buka Layanan Pengaduan

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.or: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait hal itu, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku akan menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai langkah strategis seperti yang tertuang dalam SE tersebut.

“SE Menaker itu sudah kami terima. Karena sekarang semua sudah sistem digital, saya pikir sudah hampir semua perusahaan mengetahuinya. Begitupun, kami juga membantu melakukan sosialisasi SE itu,” ungkap Kadisnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Rabu (29/3/23).

Baca Juga: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Chandra mengatakan, pada SE Menaker tersebut jelas tertulis tentang semua hal mengenai THR, mulai dari besaran nilai yang harus diberikan perusahaan sesuai masa kerja si pekerja, batas waktu pemberian THR, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan hal itu terealisasi.

“Satu poin yang menjadi perhatian banyak pihak adalah terkait batas waktu pemberian THR. THR wajib dibayar penuh (tanpa dicicil) oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Karena itu, sesuai dengan isi SE tersebut, Disnaker Kota Medan akan membuka Posko Satgas Layanan Pengaduan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: THR 2023 Cair Mulai H-10 Idulfitri bagi ASN dan Pensiunan

“Sedang kami siapkan posko layanan pengaduannya, akan segera diumumkan alamat atau nomor pengaduannya. Nanti, layanan pengaduan akan terintegrasi melalui website resmi yang sudah dibuka oleh Kemenaker,” jelasnya.

Lanjut Chandra, Disnaker Kota Medan juga akan terus mengimbau setiap perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada setiap pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hore! Jokowi Bakal Umumkan THR PNS Dalam Waktu Dekat

“Kami juga mengimbau agar THR dapat dibayar lebih awal atau sebelum jatuh tempo. Yang 7 hari sebelum hari raya itu kan paling lambat. Jadi kami harap bisa dibayar lebih cepat dari itu. Kami akan terus mengimbau perusahan-perusahaan di Medan. Sementara untuk pengawasannya ada di (pemerintah) provinsi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.(Rahmad/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles