23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan mewajibkan semua pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ia akan meneken aturan esok hari. Ia berjanji akan membeberkan detail aturan pencairan THR besok.

“(THR) H-7. Saya kira besok ya (konferensi pers). Besok jam satu (13.00 WIB) (konferensi pers) di Kantor Kemenaker,” kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/23).

Ida memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Dia berkata ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang Lebaran. “Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ucap Ida.

Baca Juga:Hore! Jokowi Bakal Umumkan THR PNS Dalam Waktu Dekat

Pemerintah sebelumnya merumuskan kebijakan mencegah kemacetan pada saat mudik Lebaran. Salah satu kebijakan yang diputuskan adalah mempercepat pencairan THR.

Menurut Menteri Budi Karya Sumadi, THR menjadi penentu waktu warga melakukan mudik. Semakin cepat THR cair, warga akan semakin cepat pulang kampung.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” ucap Budi pada konferensi pers, Jumat (24/3/23) lalu.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles